Minggu, 29 Mei 2016

PANDUAN ZAKAT PRAKTIS



PANDUAN ZAKAT PRAKTIS

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, adalah Negara yang memiliki potensi zakat yang sangat besar jumlahnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Seperti halnya manfaat dalam penyantunan fakir miskin dan bantuan sosial lainnya. Di dalam buku yang disusun oleh Kementrian Agama Republik Indonesia pada tahun 2013 ini, dijelaskan informasi mengenai segala hal menegenai zakat, seperti pengertian, pendapat para ulama, hikmah diwajibkannya zakat, dalil-dalil yang berkaitan dengan zakat, siapa saja yang berhak mengeluarkan dan menerima zakat, harta yang terkena wajib zakat, bagaimana cara menghitung zakat, bagaimana pula mendistribusikan dan mendayagunakan harta zakat dan lain sebagainya. Selain itu di dalam buku ini juga dijelaskan bahwa macam

Sumber: simbi.kemenag.go.id

zakat bukan hanya zakat fitrah saja namun ada juga zakat maal atau yang biasa disebut zakat harta. Di jelaskan bahwa dasar hukum zakat telah terfirman dalam surat Al-Baqarah:43 selain itu juga masih banyak ayat-ayat maupun hadits yang disebutkan sebagai dasar hukum zakat. Dijelaskan juga mengenai seberapa banyak zakat dikeluarkan untuk zakat fitrah djelaskan menurut mazhab Maliki dan Syafi’I adalah satu sha’ makanan pokok yang dimakan di lingkungannya, contohya beras pada Indonesia. Sedangkan untuk zakat maal banyak bentuk dan ketentuannya.

Link: http://jatim.kemenag.go.id




0 komentar:

Posting Komentar